Catur Watak Utama AMS

Kukuh kana jangji - Leber wawanen - Silih wawangi - medangken kamulyaan
silih asah - silih asih - silih asuh
salat - silat - siliwangi

Jumat, 28 November 2008

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga AMS

ANGGARAN DASAR
ANGKATAN MUDA SILIWANGI



PEMBUKAAN

Cita-cita sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bisa dicapai secara damai demokratis, jika Pancasila sebagai dasar falsafah kenegaraan dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan kenegaraan diamalkan dan dihormati dengan adil dan benar serta jujur dan konsisten.

Perjalanan dua puluh satu tahun merdeka telah mengalami bencana krisis kepemimpinan Nasional yang terus memburuk menjadi tirani demokrasi terpimpin di jaman kegelapan rezim seratus menteri dengan terpancangnya tonggak pengkhianatan Gestapu PKI sebagai batas garis darah pemisah antara rakyat Indonesia dengan gerombolan komunis dan antek-anteknya. Hal ini berarti satu peringatan bagi bangsa Indonesia untuk selalu waspada di dalam menegakkan tata karma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan hukum dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber moral dan politik Nasional.
Mengingat betapa perlu dan mendesaknya kerja sama diantara semua golongan dan lapisan masyarakat yang sama-sama ber-ke Tuhan-an Yang Maha Esa dan berkebudayaan didalam mengemban tugas sejarah berupa pengaman dan peningkatan perjuangan bangsa yang telah memasuki gapura raya jaman baru, maka sesuai dengan amanat penderitaan rakyat dan tuntutan hati nurani rakyat yang menjiwai kebangkitan angkatan ’66 sebagai kekuatan sosial politik baru di Indonesia terbinanya kepemimpinan baru yang jujur berilmu dan cerdas berwibawa serta hormat bertanggung jawab kepada rakyat merupakan tuntutan jaman yang harus disadari dan dipenuhi oleh putra-putri Indonesia yang merasakan adanya getaran Indonesia baru serta memiliki rasa tanggung jawab atas kehormatan dan keselamatan bersama sebagai suatu bangsa yang besar
Menyadari akan bahaya di dalam masa peralihan arus sejarah Nasional dari otokrasi istana menjadi demokrasi Pancasila, maka kami Angkatan Muda yang bergerak dibawah Panji Bhakti Siliwangi dan semboyan perjuangan PAKUSARAKAN, dengan ini menyatakan peningkatan tekad kami untuk lebih merapatkan barisan dalam rangka :
- Pengokohan Angkatan Muda sebagai pelopor dan komponen vital perjuangan Bangsa
- Pembentukan kader inti Siliwangi sebagai warga kader Nasional yang berwatak, berotak serta hormat bertanggung jawab kepada rakyat, yang didalam segala bidang kehidupan merupakan unsur hidup peremaja, penggairah dan pemersatu.
- Pembinaan wilayah Siliwangi dalam rangka nasional se-Nusantara Indonesia.
Berdasarkan kesemuanya itu maka didirikanlah ANGKATAN MUDA SILIWANGI sebagai lembaga patriotisme Angkatan Muda Indonesia yang berada di Bumi Siliwangi sebagai tanah budaya indah tempat penggemblengan persatuan

Nasional Bhineka Tunggal Ika, yang pada tahun pertama sesuai dengan batas-batas kemampuan yang ada mendharma bhaktikan karya dan cipta bersama di lembur matuh banjar karang pamidangan lemah cai tempat bali geusan ngajadi, untuk terus bergerak dengan selalu eling akan purwadaksina Wangsit Siliwangi menuju wujud masyarakat, bangsa dan antar bangsa yang bebas dewasa serta adil sejahtera dengan ridho Alloh SWT.

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH

Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama ANGKATAN MUDA SILIWANGI, disingkat AMS.
(2) AMS didirikan pada tanggal 10 Nopember 1966 di Bandung, untuk waktu yang tidak ditentukan
(3) Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Bandung
(4) Wilayah Utama AMS adalah Propinsi Jawa Barat dan Banten, serta dapat dibentuk perwakilan diseluruh Indonesia.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS

Pasal 2

AMS berasaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan AMS adalah mewujudkan cita-cita Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Tugas pokok AMS adalah :
(1) Mengembangkan keberadaan organisasi sebagai kekuatan masyarakat dalam rangka membangun perwujudan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
(2) Membina potensi AMS untuk diarahkan kepada usaha-usaha terwujudnya masyarakat yang mandiri bermartabat serta demokratis berdasarkan Pancasila.
(3) Menggalang solidaritas masyarakat Indonesia dalam memperkokoh Persatuan dan kesatuan.


BAB III
SIFAT DUNGSI DAN STATUS

Pasal 5

AMS bersifat kekeluargaan, kesetiaan, kejujuran dan rasa tanggung jawab sebagaimana tersurat dan tersirat dalam semboyan silih asih, silih asah, silih asuh, yang dijiwai kepimpinan Siliwangi sebagaimana tercermin dalam Catur Watak Utama, kukuh kana janji, leber wawanen, silih wawangi, medangkeun kamulyan.

Pasal 6

AMS adalah lembaga dan gerakan patriotisme sebagai wadah berhimpunnya para kader-kader bangsa yang memiliki persamaan kehendak untuk mencapai dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 7

AMS adalah organisasi Kemasyarakatan yang independen

BAB IV
LAMBANG, PANJI, DOKTRIN, IKRAR, LAGU DAN ATRIBUT

Pasal 8

AMS mempunyai Lambang, Panji, Doktrin, Ikrar, lagu dan Atribut yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 9

Kedaulatan AMS berada di tangan anggota dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10

(1) Anggota AMS adalah warga Negara Republik Indonesia yang dengan sekarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh organisasi.
(2) Tata Cara penerimaan Anggota seperti yang dimaksud ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Keanggotaan AMS terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 11

Setiap anggota berkewajiban untuk :
(1) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
(2) Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan organisasi.
(3) Aktif melaksanakan program-program organisasi.

Pasal 12

(1) Setiap Anggota mempunyai hak :
Hak berbicara dan hak suara
Hak memilih dan dipilih
Hak membela diri.
(2) Tentang penggunaan hak-hak anggota seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 13

Susunan Organisasi terdiri atas :
(1) Organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Bandung.
(2) Organisasi Tingkat Distrik berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
(3) Organisasi Tingkat Rayon berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
(4) Dilingkungan masyarakat tertentu karena kebutuhan pembinaan dan pengembangan organisasi, dapat dibentuk komisariat yang kedudukannya setingkat Rayon.
(5) Organisasi Tingkat Sub Rayon berkedudukan di Desa atau Kelurahan.
(6) Di luar Propinsi Jawa Barat dan Banten dapat dibentuk perwakilan Organisasi yang kedudukannya setingkat dengan Distrik dan bertanggung jawab langsung kepada Pengurus Pusat.


Pasal 14

Susunan kepengurusan terdiri atas :
(1) Kepengurusan Organisasi Tingkat Pusat adalah Pengurus Pusat.
(2) Kepengurusan Organisasi Tingkat Distrik adalah Pengurus Distrik.
(3) Kepengurusan Organisasi Tingkat Rayon adalah Pengurus Rayon.
(4) Kepengurusan Organisasi setingkat Rayon lainnya adalah Pengurus Komisariat
(5) Kepengurusan Organisasi Tingkat Sub Rayon adalah Pengurus Sub Rayon
(6) Kepengurusan Perwakilan Organisasi adalah Pengurus Perwakilan.

Pasal 15

Setiap tingkat kepengurusan memerlukan pengesahan :
(1) Pengurus Pusat oleh Kongres.
(2) Pengurus Distrik, Pengurus Rayon/Komisariat, Pengurus Sub Rayon, masing-masing disahkan oleh Pengurus setingkat lebih atas.
(3) Pengurus Perwakilan disahkan oleh Pengurus Pusat.
(4) Pengurus Lembaga Ekstra Struktural disahkan oleh Pengurus AMS yang sesuai dengan masing-masing tingkatannya.

Pasal 16

AMS dalam rangka pelaksanaan program dapat membentuk Lembaga-lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

AMS menjalin hubungan baik dengan organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai kesamaan dan hubungan nilai-nilai dasar, dan kesejarahan.

BAB IX
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 18

Pengurus Pusat mempunyai wewenang :
(1) Menentukan Kebijakan dan Peraturan Organisasi.
(2) Mengesahkan susunan dan Personalia Pengurus Distrik, Pengurus Perwakilan dan Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
(3) Menetapkan penggantian unsur Pengurus Distrik, Unsur pengurus Perwakilan dan Unsur pengurus lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
(4) Membentuk Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.


Pasal 19

Pengurus Pusat berkewajiban :
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Paripurna Pusat dan Rapat kerja Tingkat Pusat.
(2) Memberikan pertanggung jawaban kepada Kongres, Kongres Luar Biasa.
(3) Melakukan pembinaan Organisasi terhadap Distrik- Distrik/perwakilan dan Lembaga – lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.

Pasal 20
Pengurus Distrik mempunyai wewenang :

(1) Menentukan kebijaksanaan organisasi pada tingkat Distrik sesuai dengan garis Kebijaksanaan Pengurus Pusat.
(2) Menetapkan penggantian Unsur Pengurus Rayon/komisariat dan Unsur Pengurus Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.
(3) Mengesahkan Susunan dan Personalia Pengurus Rayon/Komisariat dan Pengurus Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.
(4) Membentuk lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.

Pasal 21
Pengurus Distrik berkewajiban :
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik Luar Biasa, Rapat Pimpinan Paripurna dan Rapat kerja baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Distrik.
(2) Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik luar Biasa.
(3) Melaksanakan pembinaan Organisasi terhadap Rayon/Komisariat dan lembaga-lembaga Ekstra Struktural tingkat Distrik.
(4) Memberikan laporan kegiatan-kegiatan kepada Pengurus pusat.

Pasal 22

Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada pasal 20 dan 21 berlaku pula untuk Pengurus Rayon/Komisariat, Sub Rayon sesuai dengan tingkat kewenangan dan kewajibannya.

BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 23

Dewan pertimbangan Organisasi hanya dibentuk ditingkat Pusat dan merupakan dewan yang bersifat kolektif yang ditetapkan oleh Kongres

Pasal 24

(1) Dewan Pertimbangan Organisasi berfungsi untuk memberikan pertimbangan dan keputusan bila terjadi pelanggaran atas AD, ART dan Peraturan organisasi.
(2) Tugas, wewenang dan susunan Dewan Pertimbangan organisasi diatur selanjutnya dalam ART.

BAB XI

Pasal 25
DEWAN PENASEHAT

Disamping susunan Kepengurusan seperti tersebut dalam pasal 13 dibentuk Dewan Penasehat yang merupakan satu kesatuan kepengurusan Organisasi dimasing-masing tingkatan.

Pasal 26

(1) Dewan Penasehat merupakan Badan yang berfungsi memberikan pengarahan, nasehat, bimbingan serta pengayoman kepada Pengurus Organisasi pada masing-masing tingkatannya.
(2) Tugas, Wewenang dan keanggotaan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

MAJELIS PENDIRI

Pasal 27

(1) Majelis Pendiri adalah wadah non structural tempat berhimpunnya para pendiri AMS dan tokoh-tokoh yang telah berjasa kepada organisasi dan hanya dibentuk di Tingkat Pusat.
(2) Majelis Pendiri dapat memberi saran dan nasehat terhadap pelaksanaan kegiatan Organisasi.


BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 28

Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
a. Kongres
b. Kongres Luar biasa
c. Rapat Pimpinan Paripurna Pusat
d. Rapat Kerja Tingkat Pusat
e. Musyawarah Distrik
f. Musyawarah Distrik Luar Biasa
g. Rapat Kerja Tingkat Distrik/Perwakilan, Rayon dan Sub Rayon
h. Musyawarah Rayon/Komisariat
i. Musyawarah Sub Rayon
j. Rapat-rapat lainnya.

Pasal 29

(1) Kongres
Pemegang Kedaulatan Tertinggi Organisasi
Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga.
Menetapkan program Umum Organisasi
Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pengurus pusat
Meminta Laporan Kerja Dewan Penasehat Pusat
Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Tingkat Pusat.
Kongres dilaksanakan satu kali dalam 5 (lima) tahun

(2) Dalam keadaan terpaksa suatu Kongres ditangguhkan, maka seluruh Kepengurusan dapat memegang jabatannya melampaui Masa Bhakti yang seharusnya sampai pada saat yang dimungkinkan diadakannya suatu Kongres.

(3) Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa merupakan forum organisasi yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan memiliki kewenangan atau kekuasaan sama dengan kongres.
Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan atas pengajuan usul tertulis dari 2/3 jumlah yang didasarkan kepada jumlah Distrik dan Perwakilan yang ada dengan persetujuan Dewan Penasehat Tingkat Pusat setelah diadakan penelaahaan yang seksama.
Kongres Luar Biasa AMS dapat diselenggarakan apabila dari 2/3 jumlah Pengurus Pusat AMS mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan tidak bisa bekerjasama dengan Ketua Umum AMS.
Kongres Luar Biasa AMS dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum AMS berhalangan tetap dalam kurun waktu sisa Masa Bhaktinya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Kongres Luar Biasa AMS dapat diselenggarakan apabila dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan setelah Masa berakhirnya Masa Bhaktinya, Pengurus Pusat AMS tidak menyelenggarakan Kongres.
Kongres luar Biasa AMS terpaksa diadakan mengingat huruf a, b, c, d, e pasal ini, Dewan Penasehat Pusat AMS atas dasar Mandat dari Distrik-distrik.

(4) Rapat Pimpinan Paripurna Tingkat Pusat
Merupakan Forum tertinggi Organisasi setingkat dibawah Kongres.
Berhak mengambil segala keputusan yang secara khusus bukan merupakan wewenang yang dimiliki Kongres atau wewenang yang telah didelegasikan kepada Pengurus Pusat.
Diadakan sedikitnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Kongres.

(5) Rapat Kerja Tingkat Pusat
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun

(6) Musyawarah Distrik/Perwakilan
Pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Distrik/Perwakilan
Menyusun program Distrik/Perwakilan dalam rangka menjabarkan program Umum organisasi.
Meminta dan menilai pertanggung jawaban Pengurus Distrik/Perwakilan
Meminta laporan Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan
Memilih dan mengangkat Pengurus Distrik/Perwakilan dan Dewan Penasehat tingkat Distrik/Perwakilan.
Menetapkan keputusan lainnya.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(7) Musyawarah Distrik Luar Biasa mengacu kepada Kongres Luar Biasa (Mutatis Mutandis) sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 3 Anggaran Dasar ini.

(8) RapatKerja Tingkat Distrik
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Distrik dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun

(9) Musyawarah Rayon/Komisariat
Pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Rayon/Komisariat
Menyusun program Rayon/Komisariat dalam rangka program Distrik
Meminta dan menilai pertanggung jawaban pengurus Rayon/Komisariat
Meminta laporan Dewan Penasehat Rayon/Komisariat.
Memilih dan mengangkat Pengurus Sub Rayon/Komisariat dan Dewan Penasehat tingkat Rayon/Komisariat
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(10) Musyawarah Sub Rayon
Pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Sub Rayon
Menyusun Program Sub Rayon dalam rangka Program Rayon
Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Sub Rayon dan meminta laporan Dewan Penasehat Sub Rayon.
Memilih dan mengangkat Pengurus Sub Rayon.
Memilih dan mengangkat Dewan Penasehat tingkat Sub Rayon
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(11) Rapat-rapat lainnya.
Yang diadakan berdasarkan kebutuhan pada setiap tingkat kepengurusan

(12) Unsur peserta musyawarah dan rapat-rapat seperti dimaksud dalam pasal 28 dan 29 Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30

(1) Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 28 dan 29 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengan jumlah peserta.
(2) Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah peserta harus hadir.
(3) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah peserta Kongres harus hadir
Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
(4) Pengambilan keputusan pada azasnya diupayakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat agar mempunyai kekuatan yang bulat dan utuh dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB XV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 31

Keuangan dan harta benda AMS diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah serta tidak merugikan nama baik Organisasi.

BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN LIKUIDASI

Pasal 32

Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Anggaran Dasar ini.

Pasal 33

Kongres yang diselenggarakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 menetapkan pula tentang keuangan/harta benda organisasi.

BAB XVII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 34

Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.



Ditetapkan di : CIAMIS
Pada Tanggal : 13 Agustus 2004


PIMPINAN KONGRES VII
ANGKATAN MUDA SILIWANGI



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGKATAN MUDA SILIWANGI

BAB I
LAMBANG, PANJI, DOKTRIN, IKRAR, LAGU DAN ATRIBUT LAINNYA.

Pasal 1

(1) Lambang AMS adalah Kepala Harimau dengan dua kujang Pusaka berlubang empat dan bertuliskan Siliwangi AMS PAKUSARAKAN.
(2) Panji AMS adalah berwarna kuning emas berhiaskan Lambang Organisasi ditengah-tengahnya berwarna hitam dengan ukuran 90 Cm x 150 Cm.
(3) Doktrin, Ikrar, Lagu dan atribut-atribut lainnya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota AMS harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1) Telah berumur 17 tahun
(2) Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
(3) Menerima AD, ART, program Umum Organisasi dan peraturan-peraturan organisasi
(4) Menyatakan diri menjadi anggota AMS melalui peringkat organisasi terbawah yang ada
(5) Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan sesuai dengan peraturan organisasi.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

(1) Anggota Kehormatan adalah tokoh-tokoh yang dianggap telah berjasa kepada organisasi yang keanggotaannya ditentukan oleh keputusan organisasi.
(2) Anggota Kehormatan tingkat Pusat ditentukan oleh Pengurus Pusat dan terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Penasehat, sedangkan Anggota Kehormatan lainnya ditentukan oleh Kepengurusan setingkat lebih tinggi diatasnya.





BAB III
KEWAJIBAN, HAK ANGGOTA DAN LARANGAN

Pasal 4

Setiap anggota berkewajiban :
(1) Mentaati AD dan ART serta seluruh keputusan-keputusan Organisasi.
(2) Mentaati dan melaksanakan segala peraturan organisasi.
(3) Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi.
(4) Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan dan nama baik organisasi.
(5) Mengamankan dan memperjuangkan kebijaksanaan organisasi.
(6) Membayar iuran

Pasal 5

Setiap anggota berhak :
(1) Berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
(2) Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
(3) Memilih dan dipilih.
(4) Memperoleh perlindungan, pembelaan
(5) Memperoleh pendidikan kader dan bimbingan dari organisasi.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5 tentang kewajiban dan hak anggota berlaku bagi setiap anggota Organisasi, kecuali anggota kehormatan tidak memiliki hak memilih.

Pasal 7

(1) Anggota tidak dibenarkan melakukan tindakan dan atau mempublikasikan (menyebarluaskan) kepada umum hal-hal yang bersifat merugikan nama baik dan kepentingan organisasi baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengurus yang tidak aktif, melalaikan tugas dan menghambat mekanisme organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini, dapat dikenakan tindakan administratif organisasi sebagai berikut :
Teguran/peringatan organiosasi.
Skorsing Keanggotaan/Pengurus.
Pemecatan/pemberhentian.
(4) Pelaksanaan tindakan administratif tersebut pada ayat (3) pasal ini, dilaksanakan oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Distrik/perwakilan.
Pasal 8

Tata cara pembelaan diri anggota akan diatur dalam peraturan organisasi.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 9

Anggota berhenti karena :
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan.


BAB V
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 10

(1) Pengurus Pusat terdiri atas :
Ketua Umum
Ketua-ketua
Sekretaris Jenderal
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Wakil-wakil Bendahara Umum
Ketua-ketua Departemen

(2) Pada tiap-tiap wilayah dapat ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) sebagai Pembantu Pengurus Pusat di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Pusat.

(3) Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasehat dipilih langsung oleh peserta Kongres sekurang didukung oleh ½ jumlah peserta + 1 dari peserta yang hadir.

(4) Tata cara Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasehat serta penetapan kepengurusan tingkat Pusat diatur oleh Tata Tertib.


Pasal 11

(1) Pengurus Distrik/Perwakilan terdiri atas :
Ketua
Wakil-wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Ketua-ketua Biro

(2) Pada tiap-tiap wilayah ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) yang kedudukannya setingkat dengan Wakil Ketua sebagai Pembantu Pengurus Distrik di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Distrik.

Pasal 12

(1) Pengurus Rayon/Komisariat terdiri atas :
Ketua
Wakil-wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris.
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Ketua-ketua Bidang.

(2) Pada tiap-tiap wilayah dapat ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) yang kedudukannya setingkat dengan Wakil Ketua sebagai Pembantu Pengurus Rayon di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Rayon.

Pasal 13

Pengurus Sub Rayon terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil-wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil-wakil Bendahara.
g. Ketua-ketua Bagian.


Pasal 14


(1) Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Paripurna.
(2) Calon-calon diajukan oleh Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Pusat.
(3) Sebelum diadakan rapat pimpinan Paripurna, maka Pengurus Pusat dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk penjabat.

Pasal 15

Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus Distrik/Perwakilan disyahkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan usulan Pengurus Distrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Distrik.

Pasal 16

Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Rayon/Komisariat disyahkan oleh Oengurus Distrik berdasarkan usul Pengurus Rayon setelah berkonsultasi dengan Penasehat Rayon.

Pasal 17

Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Sub Rayon disahkan oleh Pengurus Rayon berdasarkan usul Pengurus Sub Rayon setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Sub Rayon.

Pasal 18

Masa jabatan oenggantian antar waktu berakhir pada waktu jabatan yang digantikannya berakhir.


BAB VI
PEDOMAN TATA KERJA

Pasal 19

(1) Demi tertibnya pelaksanaan mekanisme organisasi, Pengurus Pusat wajib membuat Pedoman Tata Kerja yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
(2) Untuk memudahkan terlaksananya tujuan organisasi sesuai dengan kondisi masing-masing Distrik/Perwakilan, setiap Distrik/Perwakilan harus membuat Pedoman Tata Kerja yang berlaku untuk Distrik/Perwakilan yang bersangkutan

Setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat yang tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(3) Hal tersebut seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku pula bagi masing-masing Rayon/Komisariat dan Sub Rayon dengan mendapat pengesahan dari Pengurus yang setingkat lebih atas.


BAB VII
SUSUNAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 20

Dewan Pertimbangan Organisasi Terdiri atas :
a. Seorang Ketua
b. 2 orang wakil ketua
c. Seorang Sekretaris
d. 5 orang anggota

Pasal 21

Personalia Dewan Pertimbangan Organisasi terdiri atas 2 orang unsur pendiri, 2 orang unsur Dewan Penasehat Tingkat Pusat, 5 orang anggota yang diusulkan oleh Korwil-korwil.

Pasal 22

(1) Dewan Pertimbangan organisasi bertugas dan memiliki wewenang memberikan keputusan berupa sanksi-sanksi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam BAB III pasal 7 ayat (3) ART
(2) Dewan Pertimbangan Organisasi melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan permohonan dari dewan penasehat Tingkat Pusat bahwa telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini.
(3) Keputusan Dewan Pertimbangan Organisasi dikembalikan kepada Dewan Penasehat Tingkat Pusat untuk diteruskan kepada Pengurus yang pertama mengajukan permohonan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BAB VIII
SUSUNAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 23

Susunan Dewan Penasehat terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Anggota-anggota

BAB IX
PERSONALIA DEWAN PENASEHAT

Pasal 24

(1) Ketua Dewan Penasehat dipilih oleh Peserta Kongres
(2) Personalia Dewan Penasehat Pusat adalah tokoh AMS yang telah berjasa pada Organisasi., yang ditetapkan oleh tim formatur serta disyahkan oleh Kongres bersama-sama dengan penyusunan Personalia Pengurus Pusat.
(3) Personalia Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan, Rayon dan Sub Rayon adalah tokoh-tokoh AMS setempat dan atau anggota kehormatan penetapannya ditentukan oleh Pengurus setingkat lebih tinggi.

BAB X
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PENASEHAT

Pasal 25

Dewan Penasehat merupakan Dewan yang bersifat kolektif yang dibentuk ditingkat Pusat, Distrik/Perwakilan, Rayon/Komisariat, dan Sub Rayon.

Pasal 26

Keputusan-keputusan atau saran-saran Dewan Penasehat diambil dalam suatu rapat Dewan Penasehat sehingga mencerminkan cirri kolektif dari Dewan ini.

Pasal 27

Fungsi dan wewenang Dewan Penasehat terdiri atas :
(1) Fungsi sebagai penasehat mempunyai arti berwenang memberikan pengarahan kepada Pengurus AMS sesuai dengan tingkatannya.
(2) Fungsi sebagai pembimbing mempunyai arti berwenang memberikan bimbingan atau supervisi pada Pengurus AMS sesuai dengan tingkatannya.
(3) Fungsi sebagai pengayom mempunyai arti berwenang memberikan perlindungan apabila organisasi sesuai tingkatannya terancam vakum yang disebabkan dari luar maupun dari dalam organisasi.
(4) Dewan Penasehat wajib memberikan jawaban atas konsultasi Pengurus AMS sesuai tingkatannya tentang pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus yang disesuaikan dengan ketiga fungsi Dewan Penasehat AMS seperti dimaksud dalam point (1), (2) dan (3) Pasal ini.
(5) Pelaksanaan jawaban pada point (4) pasal ini harus memperhatikan latar belakangnya secara kasus perkasus.
(6) Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Penasehat mempunyai hak bertanya dan menerima jawaban kepada dan dari Pengurus AMS sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 28

Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 27 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku bagi semua Dewan Penasehat disemua tingkatan.

Pasal 29

Dewan Penasehat Pusat AMS dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi untuk memberhentikan Pengurus dan Anggota Dewan Penasehat Pusat ,Pengurus Pusat AMS atas usul Pengurus Pusat AMS, apabila yang bersangkutan dipandang telah menyalahgunakan wewenang dan atau merugikan nama baik organisasi dan membahayakan kelangsungan hidup organisasi.

BAB XI
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PENDIRI

Pasal 30

(1) Susunan dan kedudukan Majelis Pendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(2) Susunan dan Personalia Majelis Pendiri ditetapkan oleh Majelis Pendiri.

BAB XII
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 31

(1) Berdasarkan kebutuhan dengan disertai alas an-alasan yang jelas dan tepat, Pengurus Pusat dapat membentuk lembaga-lembaga sedangkan Pengurus Distrik/Perwakilan dan Rayon/Komisariat dapat membentuknya dengan persetujuan Pengurus Pusat.
(2) Segala sesuatu tentang Lembaga-lembaga ini, baik mengenai pengertian, jenis, tata cara pembentukan dan tata kerjanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.


BAB XIII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 32

(1) Peserta Kongres terdiri atas :
Dewan Pertimbangan Organisasi.
Dewan Penasehat Pusat.
Pengurus Pusat.
Unsur Pendiri
Unsur Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan.
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
Unsur Pengurus Distrik/Perwakilan.
Unsur Pengurus Rayon.
Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

(2) Peninjau Kongres adalah Lembaga Ekstra Struktural dan Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

(3) Peserta dan Peninjau Kongres Luar Biasa adalah sama seperti tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.

(4) Pimpinan Kongres dipilih dari dan oleh peserta

(5) Sebelum Pimpinan Kongres terpilih, Pengurus Pusat bertindak sebagai Pimpinan sementara.

Pasal 33

Rapat Pimpinan Paripurna Pusat dihadiri oleh :
(1) Dewan Pertimbangan Organisasi
(2) Dewan Penasehat Pusat.
(3) Pengurus Pusat.
(4) Unsur Pengurus Distrik/Perwakilan.
(5) Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat.
(6) Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 34

Rapat Kerja Tingkat Pusat dihadiri oleh unsur peserta yang sama dengan peserta Rapat Pimpinan Paripurna Pusat.


Pasal 35

(1) Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik Luar Biasa/Perwakilan dihadiri oleh :
Unsur Pengurus Pusat.
Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan.
Pengurus Distrik/Perwakilan.
Unsur Pengurus Rayon/Komisariat.
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik/Perwakilan.
Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan.
Unsur Pengurus Sub Rayon.

(2) Peninjau Musyawarah Distrik/Musyawarah Distrik Luar Biasa/Perwakilan adalah perorangan dan Lembaga Ekstra Struktural yang ditentukan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan.

Pasal 36

Rapat Kerja Tingkat Distrik dihadiri oleh :
(1) Unsur Pengurus Pusat.
(2) Dewan Penasehat Distrik/Perwakilan.
(3) Pengurus Distrik/Perwakilan.
(4) Unsur Pengurus Rayon/Komisariat.
(5) Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik.
(6) Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik/Perwakilan.

Pasal 37

(1) Peserta musyawarah Rayon terdiri atas :
Unsur Pengurus Distrik.
Dewan Penasehat Rayon.
Pengurus Rayon.
Unsur Pengurus Sub Rayon
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Rayon.
Perorangan yang ditentukan oleh Pengurus Rayon.

(2) Peninjau Musyawarah Rayon adalah Perorangan dan Lembaga Ekstra Struktural yang ditentukan oleh Pengurus Rayon.

Pasal 38

(1) Peserta musyawarah Sub Rayon terdiri atas :
Unsur Pengurus Rayon.
Dewan Penasehat Sub rayon.
Pengurus Sub Rayon.
Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Sub Rayon.
Perorangan yang ditentukan oleh Pengurus Sub Rayon.

(2) Peninjau Musyawarah Sub Rayon adalah Perorangan dan atau Lembaga yang ditentukan oleh Pengurus Sub Rayon.

Pasal 39

Jumlah terperinci Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat seperti tersebut pada Bab XIII Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan tersendiri.


BAB XIV
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 40

Hak Bicara dan Hak Suara pada peserta Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur sebagai berikut :
(3) Hak Bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya dapat diatur oleh kelompok-kelompok peserta.
(4) Hak Suara yang digunakan dalam pengambilan Keputusan pada dasarnya dimiliki oleh Anggota/Peserta yang penggunaannya dilakukan melalui kelompok peserta.


BAB XV
KEUANGAN

Pasal 41

(5) Iuran Anggota ditentukan dalam peraturan Organisasi
(6) Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran untuk dan dari Organisasi Wajib dipertanggung jawabkan setiap tahun kepada Lembaga/forum yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
(7) Penerimaan dan Pengeluaran uang dalam rangka Penyelenggaraan kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Distrik, Musyawarah Distrik Luar Biasa, Musyawarah Rayon, dan Musyawarah Sub rayon harus dipertanggung jawabkan kepada Pengurus Organisasi sesuai tingkatannya melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk oleh Pengurus sesuai tingkatannya.


BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 42

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan atau ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 43

Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di : CIAMIS
Pada Tanggal : 13 Agustus 2004


PIMPINAN KONGRES VII
ANGKATAN MUDA SILIWANGI

Tidak ada komentar: